JAKARTA, (otonominews.id) – Sebagai tindak lanjut penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kemendagri dan Bappenas membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping untuk penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin ( 15/1), sebagai langkah awal, Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.
Peserta adalah Tim Nasional Pendamping Daerah yang terdiri dari Para Perencana Ahli Utama, Widyaiswara Utama, Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3, serta Pejabat Fungsional Madya dan Muda Bappenas dan Kemendagri.
ToF yang diselenggarakan telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Januari 2024, di Hotel Aryaduta Jakarta, bertujuan menyamakan pemahaman terkait substansi RPJPN dan tugas Tim Fasilitator untuk mendukung daerah, serta implementasi SEB dan Inmendagri.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito karnavian menyampaikan bahwa, penandatangan SEB dan Inmendagri merupakan langkah awal keselarasan pembangunan untuk 20 tahun mendatang. Para fasilitator nantinya akan menjadi ujung tombak keberhasilan penyelarasan selama proses asistensi penyusunan RPJPD Daerah.