Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045

Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud (kemeja putih) saat menjadi narasumber pada acara rapat pembentukan Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping Penyelarasan RPJPN 2025-2045
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Sebagai tindak lanjut penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala , dan Bappenas membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping untuk penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin ( 15/1), sebagai langkah awal, Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

Peserta adalah Tim Nasional Pendamping Daerah yang terdiri dari Para Perencana Ahli Utama, Widyaiswara Utama, Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3, serta Pejabat Fungsional Madya dan Muda Bappenas dan Kemendagri.

ToF yang diselenggarakan telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Januari 2024, di Hotel Aryaduta Jakarta, bertujuan menyamakan pemahaman terkait substansi RPJPN dan tugas Tim Fasilitator untuk mendukung daerah, serta implementasi SEB dan Inmendagri.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito karnavian menyampaikan bahwa, penandatangan SEB dan Inmendagri merupakan langkah awal keselarasan pembangunan untuk 20 tahun mendatang. Para fasilitator nantinya akan menjadi ujung tombak keberhasilan penyelarasan selama proses asistensi penyusunan RPJPD Daerah.

r
Lihat Juga :  Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Sebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *