Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045

Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud (kemeja putih) saat menjadi narasumber pada acara rapat pembentukan Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping Penyelarasan RPJPN 2025-2045
120x600
a

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud mengatakan, Inmendagri dan SEB Penyelarasan perlu dikawal bersama agar pembangunan di daerah selaras dengan pembangunan nasional, namun tetap memperhatikan karakteristik daerah sesuai sistem desentralisasi (mempertahankan otonomi daerah).

“Dalam implementasinya, pada tahap konsultasi ranwal dan evaluasi rancangan akhir, dan akan bersama-sama memberikan rekomendasi terkait dengan keselarasan daerah dan nasional,” katanya saat menjadi narasumber pada acara tersebut.

Selama pelaksanaan kegiatan Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, beberapa substansi diskusi yang sangat penting telah dijelaskan, antara lain; Kesepakatan Mekanisme Penyampaian/Penyelarasan RPJPN dengan RPJMD dari Semua Fasilitator; Langkah Fasilitasi untuk Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (GWP); Training of Trainers (TOT) untuk Perencana di Provinsi untuk Membantu Pemda Kabupaten/Kota; Penghitungan Target dari Indikator di Daerah dengan Kerjasama BPS Wilayah, Dibantu oleh BPS Pusat; Internalisasi Materi Pengisian dan Pemanfaatan SIPD RI dalam Asistensi Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN di Pemerintah Daerah.

Sebagai tindak lanjut, ToF pada hari kedua dan ketiga akan membahas aspek lebih teknis terkait dengan formulir penyelarasan dan mekanisme pengisian, serta koordinasi dan asistensi sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

r
Lihat Juga :  Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Sebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j