Menindaklanjuti arahan Mendagri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud mengatakan, Inmendagri dan SEB Penyelarasan perlu dikawal bersama agar pembangunan di daerah selaras dengan pembangunan nasional, namun tetap memperhatikan karakteristik daerah sesuai sistem desentralisasi (mempertahankan otonomi daerah).
“Dalam implementasinya, pada tahap konsultasi ranwal dan evaluasi rancangan akhir, Kemendagri dan Bappenas akan bersama-sama memberikan rekomendasi terkait dengan keselarasan daerah dan nasional,” katanya saat menjadi narasumber pada acara tersebut.
Selama pelaksanaan kegiatan Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, beberapa substansi diskusi yang sangat penting telah dijelaskan, antara lain; Kesepakatan Mekanisme Penyampaian/Penyelarasan RPJPN dengan RPJMD dari Semua Fasilitator; Langkah Fasilitasi untuk Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (GWP); Training of Trainers (TOT) untuk Perencana di Pemda Provinsi untuk Membantu Pemda Kabupaten/Kota; Penghitungan Target dari Indikator di Daerah dengan Kerjasama BPS Wilayah, Dibantu oleh BPS Pusat; Internalisasi Materi Pengisian dan Pemanfaatan SIPD RI dalam Asistensi Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN di Pemerintah Daerah.
Sebagai tindak lanjut, ToF pada hari kedua dan ketiga akan membahas aspek lebih teknis terkait dengan formulir penyelarasan dan mekanisme pengisian, serta koordinasi dan asistensi sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).