Ketua DPD RI Ingatkan Perda RTRW Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan 

Ketua DPD RI Ingatkan Perda RTRW Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan 
120x600
a
0 Shares

JAKARTA, (otonominews.id) – Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur (RTRW) tahun 2023-2043 dan Perda Retribusi yang mencantumkan usulan retribusi ruang laut akan segera disahkan DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum Gubernur Khofifah mengakhiri jabatannya, 13 Februari 2024.

Menanggapi hal itu, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan agar Perda tersebut tidak berlawanan dengan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI. Sehingga keberadaan Perda semakin memperkuat upaya pelestarian lingkungan, dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Artinya, Perda tersebut harus seiring sejalan dengan RUU Daerah Kepulauan, supaya keberadaan pulau-pulau kecil ini memberi manfaat dan keuntungan secara merata dan bukan sebaliknya, hanya menguntungkan segelintir pihak saja dan malah menggerus kehidupan masyarakat pesisir,” kata LaNyalla, Senin (15/1).

Jika Perda RTRW dan Perda Retribusi Daerah yang merupakan integrasi tata ruang darat dan laut disahkan, maka dapat dipastikan dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut dengan jumlah yang signifikan.

r
Lihat Juga :  Bupati Safaruddin: Petugas KPPS Wajib Jaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *