Mengingat Jawa Timur diketahui memiliki 512 pulau-pulau kecil dan wilayah perairan dengan luas wilayah pengelolaan 12 mil ke arah laut mencapai 5.202.579,34 hektar.
Kontribusi itu diperoleh sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut seperti dermaga dan keramba jaring apung. Selain itu juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi untuk wisatawan lokal dan lain-lain.
“Pendapatan asli daerah yang diperoleh harus dikembalikan lagi pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui berbagai program yang tepat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu terkait RUU Daerah Kepulauan, Senator asal Jawa Timur itu berharap segera diundangkan. LaNyalla menilai, RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil, serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah, untuk percepatan pembangunan.