Garut, otonominews.id – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait sanksi yang dikenakan terhadap beberapa pegawai Kontrak Satpol PP Garut dalam unggahan video yag viral mendukung Gibran Rakabuming Raka. “Bahwa, beberapa pegawai kontrak Satpol PP yang beberapa waktu lalu menyampaikan apresiasinya pada Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda masa depan tidaklah dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan terkait pemilu dan/atau aturan terkait netralitas ASN/pegawai berstatus biayai negara,” katanya dalam pers rilis tertulisnya, Minggu (14/1/2024).
Lanjut Hasan, “Sebab, berdasarkan informasi yang saya dapatkan, waktu (tempus) pembuatan video tersebut sebagai bentuk apresiasi dibuat sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres di KPU yakni 19-25 Oktober 2023.”
Dijelaskan Hasan lagi, Video tersebut dibuat dan sempat beredar sebelum masa pendaftaran dan/atau Gibran Rakabuming Raka belum menjadi Bakal Cawapres.
“Bahwa, sanksi yang dibuat oleh instansi asalnya (atasannya Satpol PP) tidak cermat dan terkesan cuci tangan terhadap tindakan bawahannya. Terhadap hal ini saya berharap, dicabut,” tegas Hasanuddin.