JAKARTA, (otonominews.id) – Masih belum jelasnya jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, dalam UU Pilkada sebetulnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada bulan November mendatang, akan tetapi pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024.
“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).
Dalam perkembangan terakhirnya, beber Junimart, hal ini sudah dirapatkan, bahkan sudah dikonsinyering dan diputuskan, tinggal ketuk palu saja.
“Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.