Ragam  

PWI Minta Pejabat Tidak Alergi Terhadap Wartawan

PWI Minta Pejabat Tidak Alergi Terhadap Wartawan
120x600
a

“Dalam melakukan tugasnya, seorang Wartawan harus tercatat pada perusahaan pers dan berbadan hukum. Baik perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Jadi bisa dicek. Biasanya nama wartawan tersebut tercatat dan tertulis dalam boks redaksi dan memiliki pimpinan tersendiri. Jadi kalau tidak ada kriteria tersebut tidak ada bias disebut sebagai wartawan,” papar Irmanto.

Ditempat yang sama, Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan mengatakan jika dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, maka subjek yang menjadi berita bisa melakukan protes dalam hak jawab. Jika hal tersebut tidak dilakukan atau tidak ditanggapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut, maka wartawan tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

“Jadi bapak-bapak para camat, lurah dan pejabat lainnya tidak perlu ‘alergi’ terhadap wartawan. Hadapi saja dengan baik jika mereka ingin melakukan wawancara atau sekedar konfirmasi terhadap temuannya. Nanti bisa dicek hasilnya. Jika hasil pemberitaan itu tidak sesuai dengan informasi dan faktany, maka langsung saja dilakukan somasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Kalau tidak ditanggapi maka bisa langsung dilaporkan ke Dewan pers. Ingat, jika ada permasalahan tentang pemberitaan maka lapornya ke Dewan Pers. Tapi kalau waratawan melakukan minta uang atau melakukan pemerasan, maka lapornya langsung ke pihak kepolisian dan pihak berwajib,” pungkas Naek Pangaribuan.

 

 

r
Lihat Juga :  Simbol Kebhinekaan, Menparekraf Apresiasi Event Grebeg Sudiro Bentuk Akulturasi Budaja Jawa dan Tiongoa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j