Prinsipnya, jelas Guspardi, Komisi II DPR RI menginginkan bagaimana proses rekapitulasi perhitungan suara bisa terlaksana secara fair dan transparan serta bisa diakses dengan mudah.
“Hal ini sangat penting guna menghindari adanya potensi potensi kecurangan dalam pemilu,” ulas Guspardi.
Selanjutnya, tambah Anggota Baleg DPR RI ini juga dibahas soal peraturan KPU tentang rancangan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan November dan diusulkan dimajukan menjadi September 2024
“Sejauh ini, ketentuan jadwal pilkada masih mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa akan diselenggarakan pada November. Namun, DPR telah menyepakati pembasan RUU Pilkada sebagai hak inisiatif DPR terkait perubahan jadwal pilkada yang akan dimajukan,” pungkas Guspardi Gaus.