Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM

Kerugian Korban Mencapai Rp122,5 Juta

Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM
120x600
a

“Atas kejadian tersebut Kerugian yang dialami korban sebesar Rp122.555.000,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah),” jelasnya.

Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari hasil kejahatan ganjal ATM.

Adapun kedua tersangka yakni RK Als kiki Bin Hasanudin, 31 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dan DN, 32 tahun warga Katibung, Lampung Selatan dimana mereka merupakan pasangan suami istri.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit handphone, 11 (sebelas) buah kartu ATM, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 (satu) unit sepeda listrik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

r
Lihat Juga :  Polda Lampung Patroli Geng Motor, Tawuran, dan C3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j