Dukung Penguatan HKPD, Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang

Dukung Penguatan HKPD, Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI B Najamudin meminta dan DPR untuk mengkaji ulang rencana menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, kenaikan pajak sebesar itu kurang adil bagi pelaku industri dan masyarakat pengguna jasa hiburan tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengganggu perkembangan industri hiburan dan kreativitas anak muda Indonesia.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah terkait inovasi dan reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak guna pemulihan ekonomi. Kami selalu berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam mendorong peningkatan tax ratio dan penguatan HKPD”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (19/01).

Meski demikian, sambungnya, pemerintah diharapkan bisa bertindak secara proporsional dalam memberlakukan kebijakan penerimaan pajak. Jangan sampai kebijakan pajak ini justru menyebabkan industri hiburan menjadi sepi dan mati.

r
Lihat Juga :  Siaga 98: Presiden RI Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j