Dukung Penguatan HKPD, Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang

Dukung Penguatan HKPD, Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang
120x600
a

“Saya kira tarif tersebut adalah sangat tinggi jika dibanding dengan pajak serupa di negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Sehingga Dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kata , sebaiknya fokus untuk melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan pengawasan oleh pegawai pajak. Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan di tengah surplus penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir.

Kisruh pajak hiburan saat ini muncul disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.

r
Lihat Juga :  Siaga 98: Presiden RI Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j