“Saya kira tarif tersebut adalah sangat tinggi jika dibanding dengan pajak serupa di negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Sehingga Dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Oleh karena itu, kata Sultan, pemerintah sebaiknya fokus untuk melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan pengawasan oleh pegawai pajak. Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan di tengah surplus penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir.
Kisruh pajak hiburan saat ini muncul disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.