Untuk mewujudkan pembangunan nasional, pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selain sebagai dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun, RPJPD juga sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas tahun 2045.
“RPJPD periode 2005-2025 akan segera berakhir bertepatan dengan momen Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, setiap bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan Rancangan Teknokratik RPJMD yang dalam proses penyusunannya, dan RPJPD baru periode 2025-2045,” imbuh Restuardy.
Selanjutnya, Restuardy menyampaikan progres penyusunan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045, mulai dari wilayah Sumatera, Jawa – Bali, Kalimantan – Sulawesi, hingga Papua, Maluku, dan Nusra.