Jakarta, Otonominews.com – Pada Selasa, 9 Januari 2024, sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.
Mereka beranggotakan 100 tokoh di antaranya Amien Rais, Marwan Batubara, Faizal Assegaf, Abdullah Hehamanua, dan kawan-kawan. Selama ini, kelompok tersebut memang dikenal ‘berseberangan’ dengan Presiden Jokowi.
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pemakzulan Presiden bukan kewenangannya, melainkan DPR/MPR.
Sebenarnya, enam bulan lalu, tepatnya pada Kamis, 20 Juli 2023, mereka telah menyampaikan usulan tersebut kepada MPR yang kala itu diterima oleh Tamsil Linrung.
Akan tetapi sampai saat ini, keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan karena belum ada pembahasan di parlemen mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
1. Harus Beralasan Hukum, Bukan Sangkaan atau Terkaan
Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Artinya, di luar itu, maka tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden.
2. Proses Rumit & Memakan Waktu Yang Lama