Haidar Alwi: Pemakzulan Jokowi Hanya Angan-angan Amien Rais Cs

Tiga Alasan Pemakzulan akan Gagal

Haidar Alwi: Pemakzulan Jokowi Hanya Angan-angan Amien Rais Cs
R. Haidar Alwi
120x600
a

Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden dilakukan sebelum atau kurang dari 30 hari lagi. Padahal prosesnya sangar rumit dan akan memakan waktu yang lama.

Pertama, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945. Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.

Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melalukan pelanggaran hukum.

Ketiga, jika MK menyatakan Presiden terbukti melalukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.

Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi.

3. Partai Politik Pendukung di DPR yang Solid

Partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden. Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.

Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR.

Oleh: R.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)

r
Lihat Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Bilateral Indonesia - Azerbaijan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j