Zamzani mengatakan permasalahan dan kendala realisasi penerapan SPM di daerah, yaitu minimnya anggaran yang dialokasikan untuk penerapan SPM di daerah; masih kurangnya SDM dalam melaksanakan penerapan SPM; minimnya sarana dan prasarana yang digunakan untuk pemenuhan penerapan SPM di daerah; serta data yang digunakan belum berbasis hasil pengumpulan data sehingga mengakibatkan penentuan target layanan tidak sesuai dengan hasil yang digunakan.
Oleh karena itu, perlu langkah strategis pencapaian SPM seperti memastikan kesiapan anggaran; memahami antara jenis penerima dan mutu layanan (penerima 80% – mutu 20%); memastikan target yang dilayani merupakan target dalam 1 (satu) dan berdasarkan hasil pengisian format 4 (empat) tahap penerapan SPM sesuai Permendagri 59/2021; memperhatikan batas waktu penginputan TW IV – 20 Januari 2024 dan memastikan penginputan tidak lebih dari batas waktu tersebut; segera menyusun rencana aksi penerapan SPM untuk membuat strategi pencapaian pemenuhan SPM; serta meningkatkan koordinasi tim penerapan SPM dengan melakukan rapat secara berkala.