Kepada Bawaslu yang betugas sebagai badan yang mengawasi pemilu, Guspardi berpesan agar lebih jeli menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu dan harus berani mengingatkan serta memproses setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu mesti memberikan tindakan tegas tanpa tebang pilih. Ingat, Bawaslu itu dijadikan barometer oleh masyarakat dalam penegakan hukum terkait berbagai pelanggaran pemilu,” ulas Guspardi.
Tak hanya Bawaslu, Anggota Baleg DPR RI ini mengingatkan, KASN juga harus eksis dan mengambil peranan dalam menyikapi dugaan ketidaknetralan ASN.
“Sementara peranan berbagai lapisan masyarakat untuk mengawal penegakan aturan juga sangat diperlukan,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, diberitakan banyaknya laporan soal tidak netralnya ASN di Pilpres 2024 semakin santer terdengar. Di lain sisi, potensi mobilitas suara oleh para penjabat penyelenggara desa juga patut diwaspadai.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 10 Januari 2024, sudah ada 61 temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 38 diputus melanggar dan sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).