LAMPUNG (otonominews.id) – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dalam confrence pers yang dilaksanakan di ruang Subdit IV Renakta Polda Lampung dihadiri Kadis Naker Provinsi Lampung dan Kasubbid IV Renakta Polda Lampung, Senin (22/1/24).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, mengatakan adapun identitas para pelaku yakni SG (37) warga Lampung timur dan SS (43) merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
“Pada sekitar bulan april tahun 2023 lalu, SG melakukan perekrutan terhadap RZ korban dari dugaan TPPO untuk diberangkatkan ke negara Taiwan,” ucap Umi.
Bulan april tahun 2023 sampai bulan November 2023, kata Umi calon pekerja RZ sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG yang awalnya akan diberangkatkan, namun hingga bulan november tahun 2023 tidak juga dipanggil.
Sambung Umi, tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan dan tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ ada pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming gajih sebesar Rp23.000.000,00 perbulan.
“Dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh RZ Rp50.000.000,00 yang diserahkan secara bertahap,” ujar Umi saat di Polda Lampung.
Selanjutnya RZ dan tersangka SG dan SS pergi ke bandara Soekarno Hatta. Mereka kemudian bertemu dengan TN untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan ke Jeju, Korea Selatan. Tersangka SG dan SS berangkat bersama.