”Kemudian kelima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan, Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan berlibur, tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan),” terang Umi.
“Lalu kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 oleh pihak imigrasi Korea Selatan yang selanjutnya dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Dalam melakukan tindak pidana tersebut tersangka diduga sudah merekrut dan memberangkatkan CPMI dengan jalur Non prosedural.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima buah paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, tiga lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, empat lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp600.000.000.***