Ia juga menambahkan bahwa perkebunan kelapa sawit milik PT SMP tersebut berkedudukan di Desa Matan Jaya, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan dilaporkannya PT SMP ke Bawaslu, Zahirman, S.H berharap agar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bekerja secara peofesional agar segera ditindak lanjuti.
“Kita sebagai penegak hukum, harus mengawal pemilu dengan jujur dan adil, sehingga setiap masyaratakat mendapatkan hak pilihnya sebagai warga negara,” ujar Zahirman.