Haidar Alwi Sebut Tak Ada Larangan Presiden Memihak dan Berkampanye di Pemilu

UU Tidak Melarang Presiden Memihak dan Berkampanye di Pemilu

Haidar Alwi Sebut Tak Ada Larangan Presiden Memihak dan Berkampanye di Pemilu
R. Haidar Alwi (Aktivis, Pendiri Haidar Alwi Institute).
120x600
a

Jakarta, Otonominews.id – Pendiri Institute (HAI), R Haidar Alwi memastikan bahwa Undang Undang memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam .

“Memihak itu adalah bagian dari hak-hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299,” kata R Haidar Alwi, Rabu (24/1/2024).

Pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Lalu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

r
Lihat Juga :  Mendagri: Kepala Daerah Bantu Distribusi Logistik Pemilu dan Siagakan Fasilitas Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j