Haidar Alwi Sebut Tak Ada Larangan Presiden Memihak dan Berkampanye di Pemilu

UU Tidak Melarang Presiden Memihak dan Berkampanye di Pemilu

Haidar Alwi Sebut Tak Ada Larangan Presiden Memihak dan Berkampanye di Pemilu
R. Haidar Alwi (Aktivis, Pendiri Haidar Alwi Institute).
120x600
a

Kemudian, aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawartan desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan Pasal 299 Ayat 1 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye.

“Syaratnya diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Itu sudah clear ya, aturannya jelas,” kata R .

Ia menyesalkan ada oknum yang sengaja membenturkan dua pernyataan di waktu yang berbeda seolah-olah tidak konsisten. Padahal, yang dulu pernyataannya berbicara tentang ASN dan TNI/POLRI, sementara yang sekarang berbicara tentang Presiden.

Menurutnya, Undang Undang jelas mengatur bahwa ASN dan TNI/POLRI memang harus netral. Baik dalam Undang Undang Pemilu maupun dalam Undang Undang ASN, Undang Undang TNI dan Undang Undang POLRI.

“Itu kan dua hal yang berbeda. Bukan tidak konsisten. Dikembalikan lagi ke Undang Undang. Kalau Undang Undang tidak melarang berarti boleh. Tapi kalau Undang Undang melarang berarti tidak boleh. Simpel,” tegas R Haidar Alwi.

r
Lihat Juga :  Mendagri: Kepala Daerah Bantu Distribusi Logistik Pemilu dan Siagakan Fasilitas Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j