Penataan KSPN Borobudur Tahap I Rampung, Kementerian PUPR Lanjutkan Penataan Kampung Seni Borobudur di Jawa Tengah

Penataan KSPN Borobudur Tahap I Rampung, Kementerian PUPR Lanjutkan Penataan Kampung Seni Borobudur di Jawa Tengah
120x600
a

JAKARTA, (otonominews.id) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pengembangan terpadu yang berkelanjutan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur di Jawa Tengah sebagai situs warisan budaya dunia (World Heritage Site). Infrastruktur yang dibangun diharapkan dapat mendukung pelestarian cagar budaya, mengubah wajah kawasan, dan meningkatkan kenyamananan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, mendukung Pengembangan KSPN Borobudur melalui pembangunan infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman, dan perumahan.

Ada tiga hal untuk mendukung kawasan sekitar Candi Borobudur. Pertama, akses jalan tol maupun non tol sehingga akan mempermudah wisatawan. Kedua, peningkatkan kualitas terhadap rumah masyarakat menjadi pondok wisata (homestay) di sepanjang koridor Borobudur sekaligus mendorong pengembangan usaha. Dan ketiga, melalui penataan kawasan, jelas Menteri Basuki.

Penataan KSPN Borobudur dilakukan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Cipta Karya. Lingkup kegiatannya meliputi penataan Gerbang Penanda kawasan, yaitu Gerbang Palbapang (Gerbang Singa), Gerbang Blondo (Gerbang Kalpataru), Gerbang Kembanglimus, penataan Concourse dan Plaza Candi Borobudur, serta penataan Aksis Budaya: Mendut-Pawon-Borobudur.

“Pelaksanaan Penataan KSPN Borobudur Tahap I dimulai pada Oktober 2020 dan selesai pada Desember 2021. Dengan alokasi anggarannya sebesar Rp119,5 M,” jelas Kepala BPPW Jawa Tengah Kuswara, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

r
Lihat Juga :  Perkuat Ekonomi Lokal, Kementerian PUPR Selesaikan Renovasi Pasar Sibolga Nauli, Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j