Akibatnya, 3iMed masuk daftar hitam nasional yang berujung gagalnya menjadi IPO akibat masalah tersebut
Sebelum perkara ini bergulir, SM juga telah menggugat Perusahaan Fintech di bawah naungan PT ACC itu ke PN Jakarta Barat. Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 91/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt pada 31 Januari 2023.
Hasilnya, perusahaan Fintech tersebut diputus melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan submit berupa pengisian tanggal cek sepihak sehingga menimbulkan kerugian 3iMed.
“Akhirnya waktu itu saya mempelajari berkas dan saya dijadikan direktur utama gugatan itu diputus tanggal 10 Oktober 2023 di mana Fintech itu secara mutlak melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu mengisi penanggalan dan berita acara tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada 3iMed dan sekarang masih proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan saya pun juga melakukan kontra memori banding perlawanan,” ungkap SM.
Atas perbuatan secara sepihak ini, SM juga berencana mengadukan Perusahaan Fintech itu ke Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya, agar OJK memberikan peringatan atau sanksi kepada Fintech Lending yang melanggar SOP dalam kontrak perjanjian.
“Saya akan mengadukan hal ini ke OJK. Ini penting untuk edukasi masyarakat agar tidak ada lagi perusahaan Fintech yang bertindak sepihak melawan hukum sehingga merugikan banyak pihak,” tutupnya.