JAKARTA (Otononinews.id) – Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dalam gugatannya, TPDI memperkarakan empat pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno.
Gugatan ini dibacakan oleh penasihat hukum dari TPDI Patra M. Zein di hadapan majelis hakim. TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.
“Bahwa diterimanya berkas pendaftaran Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI oleh Tergugat I (KPU) pada 25 Oktober 2023 jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada saat itu Peraturan KPU yang berlaku adalah Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023,” kata dia dalam persidangan.
Selepas persidangan, Patra memerinci isi gugatannya terhadap empat pihak itu. Dia menjelaskan Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan pada 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023.
Di sisi lain, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TPDI telah mendengarkan semestinya Gibran namanya dicoret pada 28 Oktober 2023.
“Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” kata dia.
Patra juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman. Selaku pribadi, Anwar Usman semestinya mengetahui dan menjalankan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di, Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada konflik kepentingan.