TPDI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, hingga Pratikno Buntut Pencawapresan Gibran

Sidang Perdana Digelar PN Jakarta Pusat

TPDI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, hingga Pratikno Buntut Pencawapresan Gibran
Sidang perdana Gugatan TPDI terhadap Pencapresan Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
120x600
a

Dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberikan putusan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik.

“Nah, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut Patra.

Untuk gugatan terhadap , lanjut dia, sebagai seorang ayah semestinya dia menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri. Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan pihaknya mengajukan bukti berupa rekaman video di mana Jokowi menyatakan ketika ditanya oleh media. Jokowi menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi wali kota Solo dan umurnya belum cukup.

“Nah, apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah, itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan,” kata Patra.

Sementara Pratikno, kata Patra, sebagai orang dekat Jokowi semestinya dia juga melakukan suatu upaya memberikan nasihat, bukan malah seperti yang terekspose di sebuah majalah, turut dan patut diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran.

“Apa tuntutan dari para penggugat? Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Patra juga meminta para penggugat melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut. , Jokowi, Anwar Usman, dan Pratikno harus meminta maaf kepada para prinsipal, penggugat, dan , atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

Dalam tuntutan perdata, para penggugat juga mengajukan tuntutan materiil. Tuntutan materiil berupa Rp1 juta rupiah, sementara tuntutan immaterial sebesar Rp1 triliun.

“Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi. Supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan, pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi, itu garis besarnya. Gugatan ini semoga akan berlangsung, dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti,” kata Patra.

r
Lihat Juga :  Seluruh Anggota DPRD PDIP Ambil Ide dari Pameran Pangan di Rakernas IV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *