Aturan Presiden Boleh Kampanye Debatable, Guspardi Sarankan Revisi UU Pemilu

Aturan Presiden Boleh Kampanye Debatable, Guspardi Sarankan Revisi UU Pemilu
120x600
a
0 Shares

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg RI dapil Sumbar 2 no urut 2 ini menjelaskan, khusus untuk presiden dan wakil presiden fasilitas negara yang melekat pada jabatannya terkait pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

“Selama ini memang tidak pernah ada rekam jejak presiden, wakil presiden mengajukan izin cuti untuk kampanye. Sekalipun cuti, presiden dan wakil presiden akan tetap mendapatkan pengamanan dan fasilitas negara. Nah ini yang menimbulkan debatable di masyarakat,” ulas

Namun begitu, Guspardi meyakini Presiden Jokowi tidak akan menggunakan haknya untuk cuti kampanye pada Pilpres 2024.

“Cuti presiden sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam politik elektoral di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan perumusan dan penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya tentang apakah presiden boleh berkampanye dengan syarat tertentu,” tandas Anggota Baleg DPR RI ini.

“Kemudian, bagaimana pula tentang kalimat, narasi berikutnya yang membuat aturan dalam pasal-pasal nantinya tidak menimbulkan pemaknaan yang menimbulkan kontradiktif di tengah masyarakat,” pungkas Guspardi Gaus.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, meskipun aturannya ada, namun dirinya menilai aturan bagi presiden boleh kampanye terasa aneh dan lucu, karena presiden izin ke dirinya sendiri.

“Secara etis presiden yang sudah tak bisa mencalonkan diri lagi itu mestinya netral dan menjadi guru bangsa. Hal ini, demi meningkatkan kualitas demokrasi,” tukas Mardani.

r
Lihat Juga :  Guspardi Ingatkan Pelanggaran Etik KPU Dapat Tuai Perdebatan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *