Selanjutnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab, KPU Mimika menyampaikan permasalahan penanganan sampah alat peraga kampanye (APK) terletak pada dasar pelaksanaan hukumnya. “Permasalahan sampah yang timbul akibat pelaksanaan kampanye pemilu belum diatur secara eksplisit dalam regulasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)”, tegas Sekretaris KPU Mimika, Rony Robert.
Anggota Bawaslu Mimika, Salahudin, juga turut mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan himbauan untuk kedua kalinya terkait dengan penertiban APK yang menyalahi aturan tetapi masih dijumpai pelanggaran sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas.
Menyikapi permasalahan terkait sampah yang timbul akibat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anace Humbore menyampaikan pentingnya koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan. “Terkait dengan pentingnya integrasi antar stakeholders dalam menyikapi permasalahan sampah APK di Mimika, pembahasan terkait pertemuan lebih lanjut dalam menyikapi diskusi hari ini akan dibahas segera”, tegasnya.