Sebelumnya Kepala Bapelitbang, Gusdian Laora dalam laporannya mengatakan, kegiatan Forum Konsultasi Publik RPJPD ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring).
Menurutnya, hasil ini akan dijadikan penyusunan dokumen dan menjadi acuan pada 20 tahun mendatang.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJPD yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung.
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka Rencana waktu lima tahunan kemudian RPJMD dimaksud dijadikan pedoman untuk perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” sebutnya. (MFS).