Bupati lebih lanjut menyampaikan, mutasi, rotasi dan promosi guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek yang sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hendaknya pelantikan ini dapat dimaknai untuk kepentingan sudut pandang organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama untuk kesempurnaan peningkatan pendidikan yang diterima masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota,” tutur beliau.
Terakhir Bupati Safaruddin menyampaikan kepada guru yang dilantik pada hari ini sebagai kepala sekolah, hendaknya dapat mengemban amanah dengan baik, bekerja lebih giat demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.[Delfitra]