JAKARTA (Otonominews.id)- Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan 21 sertifikat tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga RT 003/RW 003, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading , Jakarta Utara, pada Senin (5/2/2024).
Pemberian sertifikat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, Wartomo dan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
“Hari ini saya serahkan 21 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Pegangsaan Dua. Untuk warga lainnya di sini sudah menerima sertifikat kepemilikan tanah mereka. Sedangkan 21 sertifikat yang menyusul, kami bagikan hari ini. Kita pastikan semua warga di Kelurahan Pegangsaan Dua sudah mencakupkan sertifikat tanahnya,” kata Pj Gubernur Heru dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Pj Gubernur Heru mengatakan, kepemilikan tanah atau lahan menjadi sah dengan adanya bukti hukum berupa sertifikat tanah. Oleh karena itu, Heru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil BPN DKI Jakarta yang telah bekerja keras menerbitkan sertifikat tanah kepada warga Jakarta tanpa ada pungutan biaya.
Saya berterima kasih kepada Kepala Kanwil BPN DKI Pak Wartomo dan seluruh jajarannya yang telah memberikan kepastian hak kepemilikan tanah, yaitu sertifikat hak milik. Saya juga berterima kasih kepada wali kota, camat, lurah, yang telah melakukan pendataan bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara . Dan hari ini tadi kita lihat sudah dipasarkan,” ujarnya.
Dalam acara yang sama, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Wartomo mengatakan, puluhan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN DKI Jakarta dengan Pemprov DKI. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.