GAYO LUES, (otonominews.id) – DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Aceh menyoroti dan mempertanyakan dana Kapitasi tahun 2021 s/d 2023 di masing-masing Puskesmas di kabupaten Gayo Lues. Dana itu diduga tidak transparansi dan terindikasi adanya penyimpangan.
Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Aceh Iskandar Muda kepada Tim Media menyebutkan pada Senin (05/01/2024) dana Kapitasi senilai Milyaran rupiah untuk 12 Puskesmas di Gayo Lues.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, penyaluran dana Kapitasi di sejumlah puskesmas di kabupaten Gayo Lues tidak transparansi dan rawan penyimpangan pada pola kapitasi JKN.
Kita menduga dana Kapitasi itu ada indikasi penyimpangan, LSM Gakorpan akan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum, Iskandar juga menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh LSM Gakorpan dana yang diterima puskesmas Kota Blangkejeren sangat besar mencapai Rp.4.545.105.034 besaran dana tersebut dari Tahun 2021 sampai Tahun 2023.
Puskesmas tidak hanya menerima dana kapitasi, juga dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). (Data Terlampir).
Besarnya dana ini menjadikan pejabat pemerintah daerah tertarik mencari keuntungan. Dorongan ini juga diperkuat adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dari perencanaan hingga pencairan dana yang diterima puskesmas.
Adapun pegawai puskesmas medis maupun non- medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara puskesmas, dinas kesehatan, dan kepala daerah.
Terpisah Kepala Puskesmas Kota Blangkejeren dr. Witono Purwoleksono mengatakan kepada Tim Awak media pada Senin (15/01/2023) Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Artinya, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki pemerintah daerah akan mendapatkan transfer dana segar pada awal bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan JKN di wilayahnya.
“Dana yang telah dikirimkan ke Puskesmas tersebut akan dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan sisanya digunakan untuk biaya operasional,” ujarnya.
Sementara Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Aceh Iskandar Muda mengatakan Kapitasi FKTP Dibayarkan Berdasarkan Kinerja, hal ini dijelaskan Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program jaminan kesehatan nasional pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mengubah kerangka pembayaran kapitasi yang sebelumnya berbasis komitmen pelayanan menjadi berbasis kinerja.