“Pengubahan ini dipercaya dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (“FKTP”) sebagai bagian dari program jaminan sosial kesehatan nasional,” katanya.
Iskandar menyebutkan diduga dana yang diterima puskesmas di Gayo Lues sangat besar. Puskesmas tidak hanya menerima dana kapitasi, juga dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana jamkesda, dan APBD. Besarnya dana ini menjadikan pejabat pemerintah daerah tertarik mencari keuntungan.
Menurutnya Dorongan ini juga diperkuat diduga adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dari perencanaan hingga pencairan dana yang diterima puskesmas.
“Adapun pegawai puskesmas medis maupun non- medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara puskesmas, dinas kesehatan,” sebutnya.
Selain itu dikatakan Iskandar pengelolaan dana kapitasi puskesmas di Gayo Lues diduga tidak transparan.
“Pengelolaan dana kapitasi, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sepenuhnya tertutup; dikelola oleh kepala dan bendahara puskesmas. Publik tidak bisa mengakses besaran dan pemanfaatan dana kapitasi puskesmas,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan sistem pengawasan dan pencatatan pertanggungjawaban yang belum baik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya mengawasi tidak mendapat program dan anggaran untuk pendampingan, pengawasan, maupun pemeriksaan dana kapitasi.
“Belum adanya sanksi tegas terkait pemotongan, pemerasan, maupun pungutan liar untuk dana kapitasi. Hal ini diduga Penyelewengan dana kapitasi terjadi sistematis dan luas,” jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues Riadussalihin saat dikonfirmasi pada tgl 22 Januari 2024 jam 16.00.WIB menjelaskan Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis. Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016.
“Dengan adanya dana kapitasi tersebut FKTP dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya,” jelasnya. (Tim Media)