Tok Tok Tok! Baleg DPR RI dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa

Tok Tok Tok! Baleg DPR RI dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) – Kementerian Dalam Negeri () dan Badan Legislasi (Baleg) dan menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek dilansir dari detik.com, Selasa (6/2/2024).

Sempat Berbeda Dalam 8 Poin DIM

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Harap Pemprov Bali Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j