JAKARTA, (otonominews.id) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres harus dihormati semua pihak
“Tentunya kami harapkan kepada semua pihak dapat menghormati apa yang telah diputuskan DKPP tersebut. Karena memang kewenangan DKPP untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap aduan masyarakat terkait kinerja komisioner KPU yang dianggap perlu dikoreksi,” ujar Guspardi Gaus, Rabu (7/2/2024)
Guspardi mengatakan, DKPP dalam putusannya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sementara enam komisioner lainnya diberikan peringatan keras.
“Putusan DKPP ini mirip dengan MKMK dan bakal menuai perdebatan publik,” ujar Guspardi.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI itupun mengingatkan pengalaman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan ‘pencopotan’ Anwar Usman dari posisi Ketua MK yang meloloskan syarat cawapres.