“Kita menunggu masukan dan saran dari para ahli dan pakar hukum guna menyikapi putusan DKPP ini. Dan biarlah nanti para ahli dibidangnya memberikan tanggapan dan bagaimana semestinya dari segi konstruksi hukumnya,” ulas Anggota Baleg DPR RI ini.
Sungguhpun demikian, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, putusan DKPP ini tidak akan mempengaruhi jadwal dan tahapan pemilihan umum 2024 yang tengah berlangsung.
“Karena, putusan DKPP ini adalah berupa sanksi etik pada personal komisioner KPU. Apalagi hari pencoblosan kan tinggal beberapa hari lagi,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Hasyim bersama enam komisioner KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono kepada DKPP dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.(Nomor136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), serta Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.