PURBALINGGA, (otonominews.id) – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah daerah di wilayah manapun agar senantiasa melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan dan UMK yang ditetapkan juga memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Di Jawa Tengah, UMK Tahun 2024 untuk berbagai Kabupaten/Kota telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
“Untuk Kabupaten Purbalingga sendiri, kenaikannya hanya 3,19 persen, dari Rp 2.130.980 menjadi Rp 2.195.571. Kedepan kita harapkan kenaikannya bisa mencapai 5 bahkan 10 persen. Kenaikan UMK pada akhirnya juga dapat menguntungkan pengusaha, karena para pekerja bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan loyalitasnya terhadap perusahaan,” ujar Bamsoet dalam kunjungan hari ke-21 di Dapil-7 Jawa Tengah saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
Turut hadir antara lain Ketua Apindo Purbalingga Rocky Jungjunan dan Anggota Apindo se-Kabupaten Purbalingga.