LIMAPULUH KOTA, Otonominews.id – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi rill undang-undang momor 20 tahun 2023 dengan mengubah paradigma birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai tuntutan zaman.
Hal ini disampaikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan saat menyerahkan secara simbolis 412 petikan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 di Lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu, (07/02/2024).
“Seluruh PNS di lingkungan Pemkab khususnya yang baru diangkat dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang berimplikasi postitif serta dapat meningkatkan pelayanan publik,” kata Bupati Safaruddin.