Bupati Safaruddin Minta Pegawai Ubah Paradigma Reformasi Birokrasi

Aksi rill undang-undang momor 20 tahun 2023.

Bupati Limapuluh Safaruddin memyerah 412 Petikan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 di Lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu (7/2/2024).
Bupati Limapuluh Safaruddin memyerah 412 Petikan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 di Lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu (7/2/2024).
120x600
a

LIMAPULUH KOTA, Otonominews.id – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi rill undang-undang momor 20 tahun 2023 dengan mengubah paradigma birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai tuntutan zaman.

Hal ini disampaikan mengatakan saat menyerahkan secara simbolis 412 petikan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 di Lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Rabu, (07/02/2024).

“Seluruh PNS di lingkungan Pemkab khususnya yang baru diangkat dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang berimplikasi postitif serta dapat meningkatkan pelayanan publik,” kata Bupati .

r
Lihat Juga :  Jawab Isu Negatif Tekait Pilpres, Pj Walikota Pekan Baru: Saya Pastikan Saya Netral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j