Banyuwangi, Otonominews.id – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri menyinggung adanya capres-cawapres yang kerap menggunakan fasilitas negara.
Padahal, kata Megawati, tidak boleh ada pihak yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan Pilpres 2024 dan hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Megawati menyampaikan pesan itu saat berorasi di Hajatan Rakyat Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).
“Yang namanya pemimpin, dari presiden, menteri, pejabat lain, dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara,” kata Megawati.
Megawati lalu menanyakan kepada lautan massa apakah sudah pernah mendengar aturan yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Massa pun membenarkan pertanyaan dari Presiden Kelima RI itu.