Pj Gubernur Jakarta Tekankan Pentingnya Peran Dunia Pendidikan dalam Menggaungkan Semangat Anti Korupsi

Pj Gubernur Jakara, Heru Budi Heru Hartono menerima secara dokumen strategi nasional pendidikan antikorupsi dari Kemendagri/Berjak
Pj Gubernur Jakara, Heru Budi Heru Hartono menerima secara dokumen strategi nasional pendidikan antikorupsi dari Kemendagri/Berjak
120x600
a

JAKARTA, Otonominews – Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan berperan penting dan strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter, dan berintegritas. Untuk itu budaya antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini, demi menyiapkan generasi penerus untuk membangun Indonesia.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur , disela kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan () di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Februari 2024.

“Rapat koordinasi nasional seperti itu penting dilakukan. Hal ini guna menggaungkan semangat antikorupsi ke seluruh lapisan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan,” kata Pj Heru.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2019, berkomitmen mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan masyarakat penerima hibah atau bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dilakukan melalui kegiatan pembiasaan, penyampaian materi dalam materi pelajaran, dan pemberian contoh keteladanan di lingkungan sekolah,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan dokumen strategi nasional pendidikan antikorupsi, buku panduan implementasi pendidikan antikorupsi dasar dan menengah, serta modul pembelajaran pendidikan antikorupsi kepada seluruh kepala daerah yang diterima secara simbolis oleh Pj Gubernur DKI Jakarta dan Pj Gubernur Banten.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam pendidikan antikorupsi bagi peserta didik, siswa, guru, dan tenaga pendidik, termasuk orang tua murid dan komite sekolah, serta akan diterapkan kepada ASN, pegawai BUMD, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

r
Lihat Juga :  Pembangunan Wisata Berkelanjutan Butuh Renaksi Destinasi Wisata Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j