“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia”, kata senator yang raihan suranya di pemilu 2019 lebih tinggi dari suara Jokowi pada Pilpres lalu di Aceh.
Ini bentuk praktek yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksaannya karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya.
“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apa lagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah di sahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada”, pungkasnya.
Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana di atur dalam undang undang 22D. Karena apapun yang di lakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi.