Ragam  

Satu Dasawarsa UU Desa: Refleksi Dan Optimalisasi Tata Kelola Desa

Satu Dasawarsa UU Desa: Refleksi Dan Optimalisasi Tata Kelola Desa
120x600
a

Dari sisi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa misalnya, dampak positif tersebut disampaikan oleh Menteri Desa dan PDTT saat memperingati Satu Dasawarsa di Bali pada tanggal 15 Januari 2024. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa perkembangan desa selama sepuluh tahun belakangan semakin membaik yakni dengan adanya Desa Mandiri yang berjumlah 11.456 desa (bertambah 11.282 desa dari yang sebelumnya sebanyak 174 desa), serta Desa Maju yang berjumlah 23.035 desa (bertambah 19.427 desa dari yang sebelumnya sebanyak 3.608 desa).

Berikutnya, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan total Dana Desa yang telah tersalurkan sebesar Rp538,9 triliun. Kenaikan Dana Desa setiap tahunnya cukup signifikan dari yang awalnya sebesar Rp20,8 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp70 triliun pada tahun 2023. Secara umum, Dana Desa telah memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui program pembangunan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, misalnya sejak tahun 2015 sampai dengan 2023, setidaknya sudah terbangun 350,775 ribu kilometer jalan desa, terbangunnya 14.612 pasar desa, serta 6.706 unit embung desa.

Adapun dari sisi penyelenggaraan pemerintahan desa, secara output memang tidak begitu terlihat sebagaimana hasil dari pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, perlu menjadi pemahaman juga bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah desa yang menjalankan roda pemerintahan desa. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik oleh pemerintah desa akan berkorelasi dan berdampak pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Memperhatikan peran krusial dari pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, maka pemerintah pada tahun 2019 melalui PP Pelaksanaan UU Desa melakukan penyesuaian ketentuan terkait penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lihat Juga :  Walinagari Limbanang, Yori Noviola Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Anggota Porbi VII Koto Talago

Selain itu, pemerintah juga telah berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa. Upaya tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang pada akhir tahun 2023 menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi 13.498 perangkat desa dari 3.298 desa.

Optimalisasi Tata Kelola Desa
Catatan terhadap pencapaian desa tersebut, perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan peningkatan tata kelola desa ke depannya. Dalam sisi pembangunan desa misalnya, upaya percepatan pembangunan desa yang merata dapat dilakukan dengan mengawal penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan desa serta memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan ke desa atas penggunaan Dana Desa. Pengawalan terhadap penggunaan dana desa penting dilakukan mengingat berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tercatat bahwa sektor desa menempati peringkat teratas sebagai sektor yang paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum, yakni sebanyak 155 kasus.

Selain itu, perbaikan tata kelola pemerintahan desa juga menjadi penting, mengingat penyelenggaraan pemerintahan desa yang dijalankan berkorelasi terhadap pencapaian pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Setidaknya terdapat tiga isu yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah.

Pertama berkaitan dengan penatalaksanaan pemerintahan desa khususnya mengenai kompetensi perangkat desa yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa. Beberapa hal yang mendasari perlu adanya pengembangan kapasitas aparatur desa di antaranya karena adanya keterbatasan pengetahuan tata kelola pemerintahan desa serta belum adanya regulasi yang mengatur tentang alur, tahapan, dan standar pencapaian tingkat kapasitas aparatur desa.

Kedua, yang perlu ditingkatkan adalah tata kelola aset desa. UU Desa telah memberikan pedoman bagi pemerintah desa untuk mengelola aset desa termasuk melakukan inventarisasi aset desa. Perintah inventarisasi aset desa oleh UU Desa dimaksud, pada praktiknya belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan ketika Kemendagri telah menyampaikan surat kepada daerah, masih terdapat pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan hasil inventarisasi aset desa. Padahal inventarisasi aset desa merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan aset desa yang penting dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk juga oleh desa itu sendiri.

Lihat Juga :  Kemendagri Optimalisasi Program Kebijakan untuk Pertanian yang Produktif

Ketiga, yang berkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan desa. UU Desa secara eksplisit telah mengatur bahwa dokumen perencanaan pembangunan desa hanya RPJM Desa dan RKP Desa, di mana kedua dokumen tersebut tidak masuk dalam kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kemendagri perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen RPJM Desa dan RKP Desa agar sesuai dengan SPPN. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang telah diatur dalam dokumen perencanaan pembangunan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pada akhirnya, upaya peningkatan tata kelola desa tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat semata, melainkan berbagai stakeholder perlu mendukung upaya tersebut, baik itu dukungan dari pemerintah daerah, termasuk komitmen pemerintah desa dan masyarakat desa secara khusus. (Setkab)

*) Analis Polhukam pada Kedeputian Bidang Polhukam, Sekretariat Kabinet

 

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j