TANGSEL, otonominews.id – Memasuki masa tenang KPU Kota Tangerang Selatan memberikan imbauan kepada peserta pemilu tahun 2024 agar menurunkan Alat Peraga Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7) “Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara”.
Untuk itu, dalam keterangannya, Senin (12/2), KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kota Tangerang Selatan, peserta pemilu, tim kampanye Daerah (TKD),Kesbangpol, Satpol PP dan Polres kota Tangerang selatan bertempat di Telaga Seafood – BSD pada tanggal 9 februari 2024, pukul 14.00 WIb.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq.MZ menyatakan, “jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK , maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan pemda ( Satpol PP).”