Pengelolaan Sampah dan Gas Rumah Kaca Jadi Prioritas dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengelolaan Sampah dan Gas Rumah Kaca Jadi Prioritas dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
120x600
a

Berkaitan dengan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim menjadi “backbone” dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau.

Salah satu upaya dalam penguatan perencanaan pembangunan ke depan yaitu dengan mensinkronkan RPJPN dan RPJPD. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri dan Bappenas telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) No. 600.1/176/SJ; No.1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

Selain itu, untuk mendukung hal tersebut Kemendagri sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan Daerah, menyelenggarakan Kortekrenbang dan evaluasi dokumen perencanaan daerah.

Sementara itu, KLHS dapat menjadi jembatan analisis dalam merumuskan skenario kebijakan yang lebih tepat dan akurat dalam RPJPN/RPJPD, yang mana hasil dari KLHS memberikan rekomendasi terhadap penyusunan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) untuk beberapa bidang prioritas di dalam penyusunan RPJPN/RPJPD.

Perencanaan lingkungan di daerah perlu selaras dengan RPJMN 2025-2029 dengan penyusunan KLHS RPJMD yang mengakomodir prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Terakhir, berkaitan dengan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di daerah, alokasi anggaran terbesar yakni pada sub bidang persampahan dengan persentase lebih dari 50% total anggaran urusan lingkungan hidup.

Namun demikian hingga saat ini, salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan sampah di daerah adalah minimnya pendanaan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi daerah dan sumber-sumber pendanaan di luar APBD untuk dapat mendukung pengelolaan sampah yang baik di daerah.

r
Lihat Juga :  Catat! Mudik Lebaran 2024 Tol Trans Jawa Bakal Ada Aturan Ganjil Genap, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j