“Begitu mereka terlambat menikah maka yang terjadi adalah pertumbuhan penduduk menjadi minus, minus population growth,” ujarnya.
Kondisi itu akhirnya berdampak pada penduduk yang didominasi oleh usia tidak produktif. Hal ini membuat beban negara semakin bertambah. “Itu akan membuat performance negaranya, kinerja negaranya juga akan menurun dari waktu ke waktu,” katanya.
Karena itu, pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan desanya dengan memberikan berbagai akses kemudahan. Upaya itu seperti dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Desa, pemberian dana desa, serta pengembangan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Dalam konteks tersebut, Kemendagri berperan untuk membina para personel pemerintahan desa, baik kepala desa, perangkat desa, maupun perangkat kerja terkait lainnya.
“Karena wilayah kita yang luas, negara kepulauan terluas di dunia, lebih luas daripada Jepang, 3 timezone, tidak cukup dengan hanya duduk di kantor, harus bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, mendorong kreativitas, produktivitas inovasi para kepala desa,” ungkap Mendagri.