JAKARTA, Otonominews.id – Hingga berita ini diturunkan, hasil perhitungan suara berdasarkan quick count dari sebagian lembaga survey rata-rata sudah mencapai 90 persen.
Hasilnya, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenuhi 3 syarat untuk menang satu putaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Bedasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, apa bila Pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasang Capres-Cawapres, maka pemenang yang menang dalam satu putaran harus memenuhi tiga syarat kemenangan.
Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu soal syarat Pilpres bisa berlangsung satu putaran. Ada pun syarat yang dimaksud dari pasal tersebut adalah:
1. Suara Satu Paslon Lebih dari 50 Persen.
Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.
2. Mengantongi Kemenangan di Lebih dari Setengah Provinsi yang Ada di Indonesia.
Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.