3. Meraih 20 Persen Suara dari Setengah Provinsi Indonesia.
Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Dan berdasarkan hasil qiuck count, Pasangan Capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran berhasil memenuhi syarat dari Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu tersebut.
Untuk syarat pertama, Prabowo-Gibran berhasil unggul dari pasangan Capres dan Cawapres lainnya dengan perolehan suara mencapai rata-rata 57 persen suara.
Untuk syarat kedua berdasarkan hasil qiuck count, Prabowo-Gibran juga berhasil menang di lebih dari 20 provinsi di Indonesia. Ini artinya, pasangan Capres npmor urut 2 tersebut berhasil unggul di lebih dari setengah Provinsi di Indonesia.
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua juga berhasil memenuhi syarat ketiga dari Pasal 416 ayat 1 dari UU Pemilu, dimana Prabowo-Gibran berhasil meraih suara di atas 20 persen di lebih dari setengah Provinsi yang ada di Indonesia.
Namun demikian, Hasil quick count yang berasal dari lembaga survei bukanlah hasil perhitungan resmi Pilpres 2024. Hasil suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.[***]