Meski Raih 50 Persen Lebih Suara, Prabowo Bisa Batal Menang 1 Putaran Jika Tak Mampu Penuhi 2 Syarat Ini

Screen shoot siaran langsung quick count di TVOne.
Screen shoot siaran langsung quick count di TVOne.
120x600
a

1. Suara Satu Paslon Lebih dari 50 Persen.
bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Mengantongi Kemenangan di Lebih dari Setengah Provinsi yang Ada di Indonesia.
Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Meraih 20 Persen Suara dari Setengah Provinsi Indonesia.

Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebaliknya, jika tiga syarat ini tidak dipenuhi, maka harus dilanjutkan ke putaran kedua. Di putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu tersebut.[***]

r
Lihat Juga :  Relawan AMIN di Malang Deklarasi Gernas Paman Satamar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j