JAKARTA Otonominews.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah terlaksana. Saat ini KPU dan segenap kru-nya tengah disibukkan dengan penghitungan suara, dengan mengumpulkan jumlah suara dari TPS-TPS.
Moment ini tak lepas dari kinerja para lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024. Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul hingga 50 persen lebih suara yang masuk.
Hasil quick count ini pun mengundang pertanyaan banyak orang apakah Pemilu dengan tiga pasangan calon ini bisa berjalan dua atau justru hanya satu putaran saja.
Perlu diketahui, Pemilu memang bisa berlangsung satu atau justru dua putaran. Aturan soal pemilu yang bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu soal syarat Pilpres bisa berlangsung satu putaran. Berikut syaratnya:
1.. Suara satu paslon lebih 50 persen
Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.