2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia
Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia
Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebaliknya, jika tiga syarat ini tidak dipenuhi, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua. Di putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.