JAKARTA, otonominews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2/2024) mengatakan surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.
“Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bagja menyebut kejadian dalam video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur adalah benar dan menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sana.